Sektor Pajak Tertentu di Banjarmasin Dapat Keringanan Selama PPKM

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah terhadap sejumlah sektor wajib pajak.

Hal tersebut sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021, yang berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, memaparkan, kebijakkan tersebut untuk memberikan keringanan terhadap wajib pajak di saat masih mewabahnya pandemi Virus Covid-19. 

“Pemkot membebaskan sanksi administrasi pajak hingga akhir tahun nanti,”” ujarnya, Rabu (28/7/2021).

Adapun sektor tersebut, papar Subhan, adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hiburan, restoran, dan hotel. Sehingga membuat wajib pajak yang menunggak tidak memdapatkan denda dari keterlambatan pembayaran sebelumnya. 

“Mereka hanya membayar besaran jumlah pajak usaha saja. Ini kesempatan wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk membayar tanpa ada denda,” ujarnya.

Denda sendiri, beber Subhan, sebelumnya sebesar dua persen dari jumlah yang pajak yang harus dibayar tiap bulan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *