Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Seluruh instansi pemerintahan di Kabupaten Barito Timur (Bartim), pada tanggal merah 11 Agustus 2021 yang bertepatan 1 Muharram 1443 H (Tahun Baru Islam) tidak libur.
Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi ( Manpan RB ), Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti bersama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bartim, H Abdul Majid Rahimi, melalui telepon mengatakan, Kemenag Bartim menerima surat berkaitan perubahan jadwal tanggal merah hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (1 Muharam) yang bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2021, digeser menjadi 11 Agustus untuk hari liburnya.
“Surat dari Kementerian Agama tersebut ditindaklanjuti Kemenag Bartim, untuk diberitahukan kepada seluruh pegawai satuan kerja Kemenag Bartim. Jadi, seluruh pegawai kita sudah mengetahuinya,” katanya, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paju Epat, M Halimi, pergeseran hari libur ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Untuk mengantipasi munculnya klaster baru, maka pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama,” ujarnya.[]



