Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Sebuah tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut informasi di Humas Polres Bartim, tindak KDRT ini terjadi pada Jum’at 10 September 2021, sekitar jam 00:10 WIB pada sebuah rumah kontrakan di RT 20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, yang kemudian disampaikan oleh pihak Polsek Dusun Tengah kepada Humas Polres Bartim pada Rabu (15/9/2021).
Res Bartim Sektor Polsek Dusun Tengah dalam laporan tersebut menguraikan peristiwa KDRT ini terjadi di wilayah Dusun Tengah.
“Berdasarkan laporan FI, seorang perempuan warga Ampah Kota, mengaku dipukul oleh WA yang masih berstatus suaminya. Pelaku diduga melakukan KDRT terhadap isterinya sendiri di rumah kontrakan,” katanya.
Disebutkan, terduga pelaku, WA, melakukan KDRT terhadap FI dengan menggunakan kepalan tangan kosong memukul keras mengenai kedua tangan korban, dengan bertubi tubi. Hingga menyebabkan kedua tangan FI mengalami lebam atau memar.
“Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021, sekitar jam 18:00 WIB, di lokasi yang sama, WA kembali melakukan kekerasan terhadap FI,” lanjutnya.
Dipaparkan, pada waktu itu WA akan membereskan pakaiannya, dan menyatakan akan menceraikan FI. Tapi dihalangi oleh FI yang berupaya mencegahnya agar tidak mengangkut mengangkut pakaiannya. Namun WA bersikeras akan keluar. Oleh FI terus dicegah.
“Nah, di saat itulah kembali terjadi tindakan KDRT. Yakni WA menarik tangan FI sebelah kanan, dan menendang satu kali. Atas kejadian tersebut, FI keberatan dan malapor ke Polsek Dusun Tengah,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, pihak Polsek Dusun Tengah segera mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan. Juga mengamankan WA, serta mengumpulkan barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain sepasang baju tidur warna putih bermotif bunga, satu lember daster warna hitam, satu lembar buku nikah milik pelaku dan satu buku nikah milik korban.
Selain barang bukti, pihak kepolisian juga menemukan saksi-saksi, yakni H dan S, keduanya warga Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur.[]



