BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022 telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kalsel pada Kamis (25/11) di Banjarmasin. Bersama Pemprov Kalsel, besaran APBD Kalsel 2022 disepakati senilai Rp 5,564 triliun.
“Selanjutnya evaluasi di Kemendagri,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, kepada wartawan, usai rapat paripurna.
Diungkapkannya, prioritas APBD Kalsel 2022 masih penanggulangan pandemi covid-19. Selain itu juga pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat Banua.
“Awal 2022 kita harapkan sudah bisa dijalankan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan, pembangunan di Kalsel mengikuti skala prioritas.
“Yang mana sangat diperlukan masyarakat, itu yang dikerjakan,” ujarnya.[]