Pelantikan Emilia sebagai Kades Dayu Paling Lambat 74 Hari

Pelantikan Emilia sebagai Kades Dayu Paling Lambat 74 Hari

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Emilia yang memenangi Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Dayu, dipastikan baru akan dilantik tahun 2022 nanti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Pilkades PAW Desa Dayu, Kecamatan Karusen Jangan, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Emilia berhasil meraih 56 suara dari 100 suara yang diperebutkan. Sisanya diraih dua calon lainnya. Dengan demikian, Emilia dinyatakan sebagai pemenang Pilkades yang digelar pada 24 November 2021 lalu tersebut. 

Menurut Plt Camat Karusen Janang, Matriyuspi, calon Kepala Desa Dayu PAW terpilih baru akan dilantik paling lambat 74 hari setelah pemilihan. Artinya, pelantikan Emilia baru bisa dilakukan pada tahun depan.

“Sesuai dengan Perbup Bartim Nomor 15 Tahun 2019, setelah penetapan dari Panitia Pilkades, paling lambat 7 hari setelah itu panitia menyurati BPD Desa Dayu untuk meng-SK-kan menetapkan Emilia sebagai Kades terpilih melalui Musyawarah Desa (Musdes),” katanya, Jum’at (3/12/2021).

Kemudian, papar Matriyuspi, paling lambat 7 hari setelah itu BPD Desa Dayu harus menyurati Bupati, menyampaikan hasil pemilihan calon Kepala Desa Dayu. Dari Bupati, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK), paling lambat 30 hari. 

“Setelah SK diterbitkan, paling lambat 30 hari kemudian Bupati harus mengangkat atau melantik calon kepala desa yang terpilih, yaitu Ibu Emilia. Jadi, sesuai peraturan, total rentang waktunya paling lambat 74 hari,” ujarnya.

Matriyuspi mengungkapkan, BPD Desa Dayu sudah menyampaikan hasil pemilihan tersebut kepada Bupati Bartim pada tanggal 26 November 2021 lalu, melalui Bagian Pemerintahan Setda Pemkab Bartim.

“Jadi kita tunggu saja. Semoga semuanya berjalan lancar, sehingga Kades Desa Dayu terpilih bisa segera dilantik,” ucapnya.[]

 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *