MARABAHAN – Perkawinan anak usia dini di Kabupaten Barito Kuala (Batola) pada 2021 mencapai angka 105. Fenomena ini pun mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Kalsel Hasanuddin Murad.
Hasan mengajak semua pihak, baik lembaga pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak usia sekolah (remaja), tentang resiko perkawinan di usia yang belum matang.
“Perlu juga memberikan konseling bila memang sudah terlanjur terjadi perkawinan pada usia dini,” katanya, saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung Serba Guna Bahalap Marabahan, Jumat (3/12).
Hasan menambahkan, masyarakat Kalsel, khususnya di Batola, adalah religius. Makanya dia meminta keterlibatan tokoh agama untuk menekan laju perkawinan anak di bawah umur.
Diketahui, peningkatan tren perkawinan usia dini ini meningkat seiring terjadinya pandemi covid-19.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPKBP3A) Barito Kuala Harliani menegaskan, tinggi angka perkawinan dini ini lebih banyak disebabkan faktor ekonomi, serta rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap perundang-undangan.
Diterangkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan mengatakan bahwa usia anak perempuan dan usia anak laki-laki itu sama 19 tahun.
“Sedangkan masyarakat kita tahunya usia minimal perempuan bisa menikah adalah 16 tahun,” ujar Harliani.[]



