BARABAI – Salah satu tugas dan pungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), adalah melakukan perlindungan terhadap konsumen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sehubungan dengan hal tersebut, Disperindag HST bersama Penera Ahli Muda dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Provinsi Kalsel, Kamis (23/12/2021) lalu melakukan tera ulang terhadap 5 SPBU di wilayah HST.
Menurut Kabid Perindustrian dan Perdagangan Disperindag HST, Johansyah SIP, kegiatan tera SPBU yang menyalurkan bahan bakar kepada konsumen ini merupakan pelaksanaan tugas pungsi pokok pengawasan Disperindag HST.
“Tugas Dinas Perdagangan juga memberikan kepastian sesuatu yang diproduksi atau yang dikeluarkan oleh pedagang. Maka dari itu, Dinas Perdagangan berkewajiban memberikan perlindungan terhadap konsumen (pembeli) dan pengawasan. Hal ini sangat penting kita lakukan, mengingat hal tersebut menyangkut hajat orang banyak,” ucapnya.
Johansyah yang didampingi sejumlah Penera Ahli Muda dari Balai Standardisasi Metrologi Kalsel, yakni Elva Mariyana SSi MT, Srie Ariyani ST, dan Dwipayana Ahadiansyah ST, menjelaskan, dalam minggu ini pelaksanaan pengukuran tera ulang dilakukan terhadap 5 SPBU yang beroprasi di wilayah Kabupaten HST.
“Hingga sekarang sudah 3 SPBU yang sudah kita lakukan tera ulang. Selanjutnya kita lakukan tera ulang untuk 2 SPBU yang belum. Tera ini bisa memakan waktu seharian penuh, karena sekaligus pemasangan segel mesin pengisian,” jelasnya.[]
Editor : Almin Hatta



