TAMIYANGLAYANG – Jajaran Polres Barito Timur (Bartim), yakni aparat Polsek Dusun Tengah (Dusteng), pada Jum’at 31 Desember 2021 kemarin berhasil menangkap seorang tersangka pencuri tas selempang.
Penangkapan tersangka pencuri tas tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Dusun Tengah. Yakni Aipda Yotry F Heriady SAP (Kanit Reskrim) bersama Bripka Herru dan Brigpol Samrullaji.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Baihaqi alias Iba bin H Ture, warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Iba melaporkan, kala itu dirinya sedang asik berbintang-bincang dengan pedagang di Pasar Ampah. Tiba-tiba terdengar teriakan “maling…maling… maling…” dari arah kerumunan orang di tengah pasar tersebut.
Iba langsung mengejar ke arah teriakan tersebut. Sampai di lokasi, tiba-tiba seorang pria yang tidak dikenalnya menyerahkan satu buah tas warna coklat. Ternyata tas tersebut milik Iba, yang rupanya telah dicuri oleh seseorang.
Kemudian Baihaqi alias Iba melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah, bahwa tasnya sempat dicuri orang, dengan kerugian Rp5.093.500.
Dari hasil laporan itu, jajaran Polsek Dusun Tengah langsung melakukan pengejaran, dan kemudian berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pencuri tas milik Baihagi tersebut.
Pelaku atau terlapor bernama AK, alamat Desa Tuyau. Sekarang ia diamankan pihak Polres Bartim untuk tindak lanjut atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat.[]
Editor : Almin Hatta



