Genjot Potensi Ekonomi Daerah, Komisi II DPRD Kalsel Kaji Tata Kelola BLUD DIY
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo dalam kunjungan kerja di BLUD DIY, Selasa (8/2).(Humas DPRD Kalsel)

Genjot Potensi Ekonomi Daerah, Komisi II DPRD Kalsel Kaji Tata Kelola BLUD DIY

Diposting pada

YOGYAKARTA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperdalam kajian mengenai tata kelola dan implementasi kebijakan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/2).

 

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengakui, pelaksanaan BLUD di DIY sudah sangat maju dan terfasilitasi dengan baik. Sehingga, menurutnya penting untuk dijadikan contoh.

 

“Hal tersebut tergambar dengan telah dimilikinya regulasi di tingkat Peraturan Gubernur DIY dengan nomor 7 tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan pada BLUD itu sendiri,” ujar Imam.

 

Ditambahkan Imam, penerapan kebijakan BLUD tentunya menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan terhadap alur birokrasi terhadap penggunaan dana yang dikelola SKPD selama ini, agar dapat secara fleksibel dan praktis untuk penyelenggaraan kegiatan operasionalnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Rombongan komisi II DPRD Provinsi Kalsel ini disambut langsung oleh Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Yuna Pancawati. Dia menyambut baik kedatangan para wakil rakyat dari Kalsel tersebut. Menurutnya, ini adalah wujud keseriusan legislatif di Kalsel dalam hal meningkatkan potensi pendapatan dan pelayanan itu sendiri.

 

Yuna Pancawati memaparkan, bahwa pemerintah DIY sendiri memiliki sembilan titik BLUD yang sudah ditetapkan oleh SK Gubernur DIY. Di antaranya yakni RS Jiwa Grhasia, RS Paru Respora, Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, Balai Pelatihan Kesehatan, UPTD Bapel Jamkessos, Balai Latihan Pendidikan Teknik, SMA Negeri 6 Yogyakarya, SMK Negeri 1 Sewon dan SMK Negeri 3 Wonosari.

 

“Adapun keuntungan yang diharapkan dari BLUD ini sendiri yaitu meningkatnya pelayanan, efisiensi anggaran, otonomi pengelolaan keuangan, mandiri dalam pembiayaan operasional, meningkatnya kesejahteraan dan pengembangan bisnis,” ucap Yuna Pancawati.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Damayanti Said, mengatakan bahwa ke depan pihaknya akan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah dinas dan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti hasil dari pertemuan komisinya di DIY ini.

 

“Tentu apa-apa yang sudah dipaparkan oleh Biro Perekonomian dan SDA Provinsi DIY ini sangat menarik untuk ditindak lanjuti guna meningkatkan potensi perekonomian sekaligus pelayanan di Provinsi Kalsel. Ke depan kita coba panggil stakeholder terkait untuk melaksanakan rapat dengar pendapat,” pungkasnya.[] 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *