Bupati Belum Bisa Lantik Pemenang Pilkades PAW Desa Dayu
Bertulumeus, Asisten I Pemkab Bartim.(Gazalirahman.,maknanews.com)

Bupati Belum Bisa Lantik Pemenang Pilkades PAW Desa Dayu

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Emilia selaku pemenang Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), hingga saat ini belum bisa dilantik.

Sebelumnya, Plt Camat Karusen Janang, Matriyuspi, menyebutkan bahwa calon Kepala Desa Dayu PAW terpilih akan dilantik paling lambat 74 hari setelah pemilihan dilaksanakan.

“Sesuai dengan Perbup Bartim Nomor 15 Tahun 2021, setelah penetapan dari  Pilkades, paling lambat 7 hari setelah itu panitia menyurati BPD Desa Dayu untuk meng-SK-kan menetapan Emilia sebagai Kades terpilih melalui Musdes,” katanya.

Selanjutnya, papar Matriyuspi, paling lambat 7 hari setelah itu, BPD Desa Dayu harus menyurati Bupati Bartim, menyampaikan hasil pemilihan calon Kepala Desa Dayu. 

“Kemudian, dari Bupati, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK), paling lambat 30 hari,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Bartim, Bartulumeus, saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu menyatakan, prores Pilkades PAW Desa Dayu sebenarnya sudah terlaksana dengan baik.

“Tahap demi tahap sudah kita jalankan. Untuk proses SK sudah terlaksana, namun masih ada kendala. Untuk saat ini SK belum diturunkan dari Bupati, disebabkan adanya pihak yang berkeberatan,” katanya.

Dengan adanya keberatan tersebut, lanjut Bertulumeus, maka pihaknya mempelajari terlebih dulu. 

“Bahkan laporan dari pihak yang berkebaratan sudah masuk ranah penyelidikan Polres Bartim. Pihak yang berkebaratan juga sudah melakukan RDPU di Dewan,” ujarnya.

Bertulumeus menyebutkan, pihaknya akan berkonsoltasi mengenai proses Pilkades ini ke PTUN, mengenai 5 poin. 

“Salah satunya, untuk melaksanakan Pilkades ulang PAW. Namun untuk saat ini masih dilakukan Laporan Hasil Observasi LO (Legal Opinion) dari pihak Kejaksaan, terkait dengan proses hukumnya. Jadi, pemenang Pilkades PAW Desa Dayu ini masih belum bisa dilantik oleh Bupati,” ucapnya.[]

 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *