TAMIYANGLAYANG – Berdasarkan laporan warga Barombot, RT 36, Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), anggota Polsek Dusun Tengah berhasil membekuk tersangka pencurian dengan inisial BI, Jum’at (25/2/2022).
Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi SH MH, menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja tim yang tergabung dalam SPKT Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Yotry F Hdriady SAP.
Ipda Supriyadi menjelaskan, kasus ini berawal pada Rabu 9 Februari 2022 sekitar jam 15.00 WIB. Kala itu pelapor bernama Misriani masuk ke rumahnya untuk mengambil HP Vivo Y20s yang diletakkan di atas TV dekat jendela.
Ternyata HP miliknya itu telah hilang, dan diduga dicuri oleh seseorang. Karenanya Misriani melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Dusun Tengah.
Atas keterangan pelapor, anggota Polsek Dusun Tengah pun segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
“Akhirnya Tim Reskrim berhasil menangkap tersangkan dengan nama inisial BI, dan barang bukti berupa satu buah kotak HP Merk Vivo Y20s, satu buah HP Vivo Y20, satu buah HP Vivo Y1s, satu buah kotak HP Vivo Y1s,” katanya, Sabtu (26/2/2022).
“BI dalam pemeriksaan telah mengakui perbuatan dan niat jahatnya,” imbuhnya.[]
Editor : Almin Hatta



