HST Terancam Kekurangan Lahan Pertanian, Rosyadi Jelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2014

Diposting pada

BARABAI – Kian berkurangnya lahan pertanian di wilayah Hulu Sungai Tengah menjadi perhatian tersendiri bagi anggota DPRD Kalsel Gt Rosyadi Elmi.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan adalah komponen pendukung untuk mengatasi masalah tersebut.

Hal itu disampaikan Rosyadi dalam sosialisasi perundang-undangan (sosper) di aula Desa Paya Besar, Batu Benawa, HST, Senin (9/5) lalu.

Diterangkan Rosyadi, Perda Nomor 2 Tahun 2014 itu mengamanahkan jumlah minimal luasan lahan pertanian yang harus dimiliki HST.

“Dalam Perda ini, di pasal 12 ayat (2) huruf d mengamanatkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah paling kurang seluas 29.000 hektar,” ungkapnya.

Mengutip data Dinas Pertanian dan Hortikultura HST, Rosyadi mengungkapkan, luasan lahan pertanian yang hilang di wilayah ini cukup banyak.

“Pasca banjir bandang satu tahun yang lalu, kerusakan lahan pertanian yang rusak akibat banjir mencapai 11.231 hektar, ini menyebar di sepuluh kecamatan,” paparnya.

Lebih lanjut Rosyadi mengungkap kerusakan lahan ini dinilai sangat berpengaruh untuk target hasil produksi pertanian di HST.

“Sejumlah lahan pertanian yang rusak tentunya akan berpengaruh terhadap hasil panen beberapa tahun ke depan, dikarenakan lahan pertanian tertutup lumpur tebal dan tak bisa digarap,” katanya.

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan peserta, meliputi aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, para ketua RT, pengurus langgar dan tokoh masyarakat di Desa Paya Besar juga dipaparkan mengenai pertanian berkelanjutan sebagai bentuk ketahanan pangan di wilayah masing-masing.

“Adanya perda ini diharapkan mampu mencetak lahan pertanian dan menurunkan alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, dan dapat menjadikan kabupaten HST menjadi daerah yang Swasembada pangan,” ujarnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *