TAMIYANGLAYANG – Seluruh perusahaan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diingatkan agar menaati peraturan mengenai AMDAL.
“Kegiatan atau aktivitas perusahan yang ada di Kabupaten Bartim ini sudah ada rambu-rambu atau pondasi-pondasinya dalam dokumen, sebelum kelur izin operasional,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim, Yulli Helfirianty ST MM, Selasa (21/6/2022).
Yulli Helfirianty ST MM, atas nama Kepala DLH Bartim, Lurikto SP MM, mengingatkan, agar pihak perusahan setiap enam bulan sekali wajib melaporkan kegiatan atau aktivitas di lapangan.
“Melalui laporan LKPL itu, kami dari DLH Bartim bisa memantau dan mengetahui kegiatan apa saja yang mereka lakukan. Serta sejauh mana yang ada di lapangan mereka lakukan,” tuturnya.
Yulli menjelaskan, seluruh kewenangan izin lingkungan usaha pertambangan sekarang ditarik ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Baru-baru ini, untuk di Bartim keluar persetujuan lingkungannya untuk PT GEA dan PT PIJAR. Hanya dua perusahaan ini saja yang keluar legalitas lingkungannya tahun 2021. Itu pun addendum, bukan Amdal baru, karena ada perubahan kegiatan,” ujarnya.
Menurut Yulli Helfirianty, untuk saat ini perusahaan yang beraktivitas terkait dengan lingkungan di Bartim jumlahnya tak banyak.
“Meski demikian, dari segi lingkungan diupayakan semaksimal mungkin untuk tetap dijaga, demi kelestarian lingkungan hidup. Perusahaan-perusahaan yang ada itu dalam melaksanakan kegiatannya bisa dikatakan mentaati aturan, tapi belum bisa dikatakan 100%,” tuntasnya.[]
Editor : Almin Hatta



