Bupati Bersama Kejari Bartim Musnahkan BB Tindak Pidana

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bartim, musnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana sebanyak 107 item dari 30 perkara tindak pidana, Rabu (20/7/2022).

Menurut Kejari Bartim, Daniel Pananangan, BB yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari tersebut berupa 41 paket sabu seberat 33,05 gram, 9 buah senjata tajam, 5 buah handphone, serta baju dan timbangan. 

Disebutkannya, BB yang dimusnahkan tersebut terkait berbagai tindak pidana. Yaitu 1 perkara pengrusakan, 3 kasus penganiayaan, 3 kasus perundungan anak, 12 perkara Narkoba, 1 kasus pembunuhan, 6 kasus Senjata Tajam, 1 KDRT, 1 Pencurian, 1 Perbuatan tidak menyenangkan, dan 1 perkara ITE. 

“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini dari bulan Desember 2021 sampai Juni 2022,” katanya.

Diniel Pananangan menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan Kejari Bartim, yang merupakan tindak lanjutan dari tugas untuk mengeksekusi barang bukti. 

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang telah diputus Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” tuturnya. 

Daniel menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh aparat Kejari.

“Jadi, kami ingin masyarakat mengetahui bahwa benar barang bukti tersebut sudah dimusnahkan,” ujarnya. 

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, hadir Bupati Bartim Ampera AY Mebas, Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, Ketua PN Tamianglayang Eva Mieta Theodora Pasaribu, serta para kasi dan staf Kejari Bartim.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *