Sedang Mengurus Nikah, Rizky Justru Ditangkap Tim Kejari Bartim dan Polsek Dustim

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), beserta Tim Polsek Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur ( Bartim ), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus perundungan anak, Rizky Yosip Saputra, Rabu 20 Juli 2022.

“Rizky ini sudah sekilan lama kami cari. Akhirnya Tim Kejari dibantu Tim Polsek Dusun Timur berhasil menangkap yang bersangkutan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang,” kata Kasi Intel Kejari Bartim, Angga Saputra, Kamis (21/7/2022).

Rizky ditangkap petugas ketika sedang mengurus masalah pernikahan di PN Tamiyanglayang. Saat dilakukan penangkapan disaksikan warga setempat, dan Rizky bahkan sempat meronta-ronta melawan petugas.

Angga Saputra menjelaskan, pada tahun 2019 lalu Rizky yang didakwa telah melakukan perundungan (membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perbutan cabul) diputus bebas oleh mejelis hakim PN Tamianglayang.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum. Yakni Kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, Mahkamah Agung melalui keputusan Kasasi Nomor 30 30/Teo/2020/16 60K/Peksus 2020 menyatakan Rizky Yosip Saputra bin Pelikan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbutan cabul.

Atas putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada Rizky berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp100juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Jaksa dalam penangkapan ini melakukan eksekusi badan terhadap terpidana pencabulan untuk melanjutkan penahanannya di Rutan Kelas II B Tamianglayang,” kata Angga Saputra.

“Eksekusinya kita lakukan di Jalan Ahmad Yani depan PN Tamianglayang, karena terpidana sudah termasuk intaian pihak Kejari Bartim,” imbuhnya.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *