BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo menegaskan jika tak ada masalah dalam proses Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel.
Raperda tersebut sebelumnya beberapa kali telah masuk dalam agenda paripurna. Namun, sampai kini belum juga diparipurnakan.
“Kami tinggal menunggu fasilitasi dari Kemendagri,” ucap Imam, Rabu (24/8).
Hingga kini, DPRD Kalsel belum menerima hasil fasilitasi dan evaluasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diungkapkannya, saat diserahkan ke Kemendagri ada perbedaan antara judul dengan isi Raperda tersebut. “Judulnya terkait perubahan badan hukum Bank Kalsel, tapi isinya ada mengenai penambahan penyertaan modal. Ini yang menjadi Kemendagri mengembalikan lagi pembahasannya ke daerah,” bebernya.
Imam menyampaikan, saat menyampaikan pembahasannya ke Kemendagri juga diikuti oleh Sekdaprov Kalsel.
Sehingga, Raperda itu displit menjadi dua, yakni perubahan bentuk badan hukum serta penambahan penyertaan modal.
“Itu yang sekarang kita tunggu hasil fasilitasinya. Kalau sudah turun akan segera kita finalisasi di pansus dan dapat diparipurnakan sehingga bisa menjadi Perda,” katanya.



