TAMIYANGLAYANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (RPBG) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (31/1/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Depe SE, dan dihadiri Wakil Bupati Bartim, anggota DPRD, Kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Pada kegiatan tersebut ditandatangani persetujuan DPRD atas Raperda RPBG, dan dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh.
Usai memimpin rapat, Depe menyampaikan kepada wartawan bahwa Raperda RPBG tersebut berisi ketentuan tentang membangun atau mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Segala persyaratannya termuat dalam Raperda yang sudah difasilitasi Gubernur Kalteng tersebut,” katanya.
Depe menjelaskan, tahapan pembahasan Raperda ini sudah selesai. Kini tinggal Pemerintah Daerah Bartim menyampaikan hasil keputusan DPRD ini kepada Pemerintah Provinsi Kalteng guna meminta nomor registrasi, untuk kemudian dimasukan ke dalam Lembaran Daerah.
“Harapan kami, dengan terbitnya Raperda ini, maka nantinya Pendapatan Asli Daerah dari IMB dapat meningkat,” ucapnya.[]
Editor : Almin Hatta



