TAMIYANGLAYANG – Di lingkungan Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten, ada perangkat kerja yang namanya Bagian Umum. Lalu, apa gerangan tugas dan fungsinya?
“Intinya, tugas pokok Bagian Umum Setda itu terkait dengan aset Sekda,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Barito Timur (Bartim), Ampiansyah SHut MPd, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu pekan lalu.
Selain itu, papar Apriansyah, tugas pokok dan fungsi Bagian Umum Setda antara lain pemeliharaan aset yang ada di lingkungan Sekteriat, pemeliharaan dan perbaikan peralatan, serta mempersiapkan peralatan untuk suatu kegiatan.
“Termasuk memfasilitasi ruangan dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan rapat di kantor ini. Baik kegiatan atau rapat Bupati, Sekda, Dinas, dan pihak lainnya yang menggunakan ruang rapat di Kantor Bupati,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ampiansyah, Bagian Umum Setda juga memelihara bangunan kantor. Misalnya ada yang rusak, maka Bagian Umum yang berinisiatif memperbaikinya.
“Bagian Umum berkewajiban menjaga semua aset yang ada di Setda. Kalau ada peralatan kantor yang rusak dan masih bisa diperbaiki, ya kita perbaiki. Seperti listrik, mesin air, dan lain-lain,” tutur Ampiansyah.[]
Editor : Almin Hatta



