BPK RI Periksa Kendaraan Dinas Pemkab Bartim

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas, memerintahkan Kepala OPD dan Camat mengumpulkan semua kendaraan dinas, untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumennya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Hal ini kita lakukan menindaklanjuti surat dari BPK RI Perwakilan Kalteng kemarin,” kata Bupati Ampera AY Mebas, Senin (27/3/2023).

Kendaraan dinas yang dikumpulkan itu dari semua jenis. Mulai kendaraan roda 6, roda 4, roda 3, dan roda 2, yang disertai dengan dokumen untuk dilakukan inventarisasi ulang dan verifikasi atau validasi data.

Bupati Ampera menyebutkan, pihaknya telah meminta Kepala OPD dan Camat untuk melakukan penarikan kendaraan operasional yang tercatat pada SKPD masing-masing. Baik kendaraan dinas roda 4 maupun roda 2 yang dibawa pensiun ataupun dibawa ke SKPD lain. Pemeriksaan oleh PBK dilakukan di halaman Kantor Bupati Bartim.

“Hal ini sudah kami beritahukan sebelumnya kepada Kepala OPD dan Camat. Juga sudah dibuatkan jadwalnya, agar masing-masing kepala OPD dan Camat bisa membawa kendaraan serta dokumennya pada waktu yang ditentukan,” tuturnya.

Bupati Ampera memaparkan, BPK RI Perwakilan Kalteng saat ini sedang melakukan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemkab Bartim Tahun Anggaran 2022. 

“Pemeriksaan dimaksud berupa pemeriksaan atas fısik kendaraan, dokumen bukti kepemilikan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Serta dokumen pendukung lainnya, seperti dokumen pinjam pakai untuk kendaraan yang digunakan pihak lain di luar Pemkab Bartim.

“Verifikasi dilakukan selama lima hari kerja sejak Senin (27/3) hingga Jum’at (31/3), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai,” ungkap Bupati Ampera AY Mebas.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *