BATULICIN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Dr H Ambo Sakka MPd, menegaskan, anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) harus mengawal aspirasi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Dr Ambo Sakka ketika melantik sejumlah anggota BPD Tanbu periode 2023-2029 di Ruang Rapat Bersujud I Kantor Bupati Tanbu, Rabu (19/4/2023).
Adapun anggota BPD yang dilantik berasal dari Desa Sumber Wangi, Desa Maju Retno, dan Desa Karang Nunggal (Kecamatan Karang Bintang). Serta dari Desa Makmur dan Desa Mekar Jaya (Kecamatan Angsana).
Kemudian, Desa Sepunggur (Kecamatan Kusan Tengah), Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Raya, Desa Sejahtera Simpang Empat, Desa Rakyat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya (Kecamatan Satui).
Dalam sambutannya Sekda Ambo Sakka menyebutkan, tiga tugas pokok yang harus dilaksanakan setiap anggota BPD. Yakni: mengawal aspirasi masyarakat, seperti adanya kebutuhan urgent misal pembangunan jembatan.
Kemudian, mengawasi jalannya pemerintahan, yang mana setiap anggota BPD harus tahu betul tentang desanya.
“Serta menjaga good goverment, dimana Kantor Desa harus dibuka sesuai dengan jam kerja. Sebab harus ditekankan bahwa dalam pemerintahan semua pihak harus melayani masyarakat dengan baik,” katanya.
Disebutkan Sekda, sebanyak Rp80 triliunan Dana Desa dari pusat untuk seluruh desa di Indonesia.
“Maka diharapkan betul-betul kemandirian desa itu dapat terlaksana,” ujarnya.[]
Editor : Almin Hatta



