BANJARMASIN – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memberikan tanggapannya atas dua raperda inisiatif DPRD Kalsel, Kamis (7/9) pagi di Rumah Banjar, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Tanggapan Gubernur tersebut disampaikan Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Hermansyah.
Disampaikan, Gubernur menyambut Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diusulkan Komisi I DPRD Kalsel. Menurutnya, pada era pesatnya perkembangan teknologi, konten-konten dengan kearifan lokal semakin tergerus, khususnya pada penyiaran daerah.
“Untuk menangani hal tersebut, kita memerlukan sebuah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan penyiaran di daerah, agar tetap dapat memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan mewadahi lembaga penyiaran di daerah,” ucap Hermansyah membacakan tanggapan Gubernur.
Sedangkan untuk Raperda tentang Inovasi Daerah yang diusulkan Komisi III DPRD Kalsel, diharapkan mampu menjadikan Kalsel lebih berkembang dan menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kalsel merupakan provinsi yang kaya akan sumber daya, sehingga perlu didukung dengan berbagai inovasi daerah yang dapat mendukung perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah, serta menjadi solusi dalam permasalahan pembangunan,” katanya.
Dalam Rapat Paripurna ini juga dilaksanakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalsel terhadap 3 buah raperda, yakni pertama tentang Pajak dan Retrebusi Daerah, kedua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 19 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel tahun 2018-2038, serta yang ketiga, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalsel mendukung ketiga raperda tersebut sepanjang dilandasi untuk kepentingan dan kesejahteraan daerah serta masyarakatnya. Wakil Rakyat “Rumah Banjar” mendukung raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya sebagaimana aturan yang berlaku.[]



