TAMIYANGLAYANG – Seorang pria berusia 51 tahun, wargai Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), diringkus polisi karena diduga menyimpan atau pengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial RM itu diringkus Satresnarkoba Polres Bartim pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan atas RM ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bartim, Iptu Budi Utomo SH MM.
“RM kita amankan beserta barang bukti 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram,” ungkap Iptu Budi Utomo kepada awak media, Jum’at (8/9) pagi.
Atas nama Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, Iptu Budi Utomo membeberkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan 4 lembar plastik klip ukuran 2×3 cm, 2 pack plastik klip ukuran 6×4 cm, dan 1 buah sendok warna bening terbuat dari sedotan yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu siap edar.
Menurut Iptu Budi Utomo, penangkapan atas RM ini bermula ketika anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan, ditindaklanjuti, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bartim guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Iptu Budi Utomo mengimbau seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika, agar melapor kepada anggota Satuan Resnarkoba Polres Bartim.[]
Gazali Rahman 8/9/ 2023.(zi/jp).



