ADA banyak mitos tentang kekerasan seksual yang diterima secara umum dan terus diabadikan dalam masyarakat saat ini. Mitos dan kepercayaan ini menyalahkan korban dan meminimalkan tanggung jawab pelaku dan keseriusan kejahatan. Akibatnya, korban kekerasan seksual sering kali merasa terisolasi dan malu tanpa dukungan yang mereka perlukan untuk mulai pulih.
Umum menjadi pemahaman kita bahwa, pelecehan seksual dipicu oleh tindakan, perilaku, atau cara berpakaian korban, padahal banyak data mengungkapkan bahwa korban pelecehan seksual tidak melulu karena pakaiannya, banyak kasus membantah hal itu, misalnya kejadian seorang ayah yang memperkosa anaknya yang berusia 8 tahun di tanah bumbu selama 3 tahun (Februari 2023). Hal ini setidaknya mengkonfirmasi bahwa kekerasan seksual tidak melulu soal penampilan ataupun pakaiannya.
Ketika kita bicara mengenai kekerasan seksual, kita membutuhkan data untuk memahaminya. Sebab seringkali ada banyak mitos yang beredar di masyarakat yang sayangnya tidak menguntungkan korban. Akibatnya, ketika korban membicarakan kasus kekerasan seksual yang ia alami, ia dituduh berbohong. Padahal kekerasan seksual benar-benar ada dan kasusnya terus meningkat.
Berdasarkan klasifikasinya kekerasan terhadap perempuan terbagi menjadi tiga yaitu ranah personal, ranah komunitas, dan ranah negara. Kita lebih mengenal kekerasan di ranah personal sebagai kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam catatan Komnas Perempuan ,kasus yang paling banyak dilaporkan di peringkat pertama adalah kekerasan fisik dan yang kedua adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat mencapai 2807 kasus dalam satu tahun terakhir.
Hal ini menggugurkan mitos bahwa perempuan hanya mengalami kekerasan seksual di luar rumah saja. Seringkali perempuan disalahkan ketika menjadi korban kekerasan seksual dengan alasan perempuan seharusnya tidak keluar rumah. Padahal, perempuan tidak dijamin aman ketika di dalam rumah. Selama perempuan dianggap tidak setara, maka risiko kekerasan seksual bisa terjadi.
Masih menurut Komnas Perempuan, angka kekerasan terhadap anak perempuan selama beberapa tahun ini menjadi kasus ketiga tertinggi di ranah personal. Dengan jumlah inses sebanyak 822 kasus, pelaku terbanyak adalah ayah dan paman. Ayah kandung tercatat menjadi pelaku dalam 618 kasus sementara ayah tiri atau angkat tercatat dalam 469 kasus.
Di luar keluarga,kekerasan juga dilakukan oleh pacar (kekasih). Laporan kekerasan seksual yang dilakukan pacar dalam setahun terakhir mencapai 1320 kasus. Pada ranah komunitas, kekerasan seksual paling banyak dilakukan orang tidak dikenal yaitu mencapai 756 kasus. Posisi kedua pelakunya adalah tetangga yang mencapai 559 kasus dan teman 463 kasus.
Bila kasus kekerasan seksual dilakukan di luar rumah, mitos yang seringkali muncul adalah menyalahkan korban ketika keluar di malam hari. Perempuan dituduh melanggar norma ketika pulang sekolah atau bekerja di malam hari sehingga disalahkan saat menjadi korban kekerasan seksual. Faktanya menurut survei yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman, pelecehan seksual paling banyak terjadi di siang hari yaitu 35% disusul sore hari sebanyak 25%.
Pelaku kekerasan seksual tidak selalu orang dewasa. Berdasarkan Catahu 2020 komnas Perempuan diketahui bahwa di ranah personal tercatat 129 korban dengan usia lima tahun ke bawah. Sementara di ranah komunitas tercatat 24 korban dan 10 pelaku dengan usia lima tahun ke bawah.Dalam 3 tahun terakhir tercatat ada 7 per 1 juta anak di bawah usia 18 tahun yang berpotensi melakukan kekerasan seksual. Artinya setiap harinya rata-rata ada dua anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
Anak-anak tentu dapat menjadi pelaku karena kekerasan seksual tidak terbatas pada usia. Misalnya membuat candaan yang porno, meniru adegan di film porno dengan menggesekkan kelamin, atau menyentuh paksa bagian tubuh lainnya yang dimaksudkan untuk kegiatan seksual. Walaupun pelakunya anak-anak, perbuatan seksual seperti itu tidak dapat dianggap hanya bercanda atau bermain-main saja. Anak harus diajari sopan santun dan konsep consent (persetujuan).
Perbedaan dari hubungan seksual dengan kekerasan seksual adalah consent alias persetujuan. Mitos yang berkembang di masyarakat adalah korban dianggap menyukai kekerasan seksual yang dilakukan padanya. Apalagi bila kasus kekerasan seksual ini terjadi berulang kali.
Padahal selama korban tidak menyatakan persetujuan untuk terlibat dalam suatu aktivitas seksual maka aktivitas tersebut dianggap sebagai kekerasan. Pelaku tidak bisa hanya beranggapan atau menyimpulkan korban mau terlibat karena korban diam.
Diamnya korban terutama dalam kasus perkosaan bukan karena melakukan hubungan badan secara sukarela. Ada yang disebut sebagai tonic immobility alias kelumpuhan di luar kendali.
Saat terjadi kekerasan seksual, korban mengalami kelumpuhan sesaat akibat terlalu takut atau kaget. Hal ini membuat korban tidak dapat bergerak atau berbicara. Inilah yang seringkali menjadi alasan pelaku memaksakan pendapatnya dengan menganggap korban tidak memberontak yang artinya korban mau.
Anggapan salah lainnya mengenai perkosaan terletak pada definisi perkosaan itu sendiri yang diakui hukum Indonesia. Perkosaan didefinisikan sebagai pemaksaan hubungan seksual dengan penetrasi penis ke dalam vagina. Padahal ini definisi yang terlalu sempit.
Misalnya ketika kita merujuk kasus perkosaan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) yang terjadi ketika Kuliah Kerja Nyata saat berkuliah di Universitas di Banjarmasin. Selain mengalami tonic immobility, Mawar juga dianggap tidak diperkosa karena pelaku menggunakan jari.
Padahal kalau kita melihat definisi perkosaan dalam RUU PKS maupun hukum di negara lain, perkosaan tidak selalu menggunakan penis. Perkosaan juga tidak selalu dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Bila menggunakan definisi perkosaan berdasarkan hukum Indonesia maka akan sulit untuk melaporkan kasus yang korbannya adalah laki-laki. Perkosaan bisa dilakukan dengan memasukkan jari maupun benda tumpul baik ke dalam vagina maupun anus.
Kasus perkosaan dengan menggunakan jari tangan pernah topik yang mendunia. Kasus ini terjadi di Amerika dan pelakunya adalah Brock Turner. Namun karena pelakunya adalah orang yang memiliki pengaruh kuat dan berasal dari keluarga terpandang, korban kalah. Pelaku hanya ditahan selama tiga bulan. Mengenai perkosaan yang korbannya bukan perempuan, kita dapat melihat pada kasus Reynhard Sinaga. Korbannya mencapai 136 orang laki-laki
Mitos selanjutnya adalah tidak perlu melontarkan nasihat-nasihat kepada korban kekerasan seksual. Yang kita perlukan justru menggaungkan nasihat kepada pelaku—nasihat untuk tidak mencelakai orang, untuk menghargai hak hidup orang, untuk menjaga hak atas rasa aman dan nyaman orang lain, serta nasihat untuk bertanggung jawab atas nafsu dan emosi diri sendiri.
Kita semua sama-sama memiliki andil untuk menekan angka kekerasan seksual. Dengan memandang laki-laki dan perempuan setara maka kita dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual. Edukasi seks sejak dini juga penting agar kita memahami mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sudah seharusnya kita berhenti menyalahkan korban dan belajar berempati.[]




