BANJAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN.
Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Aston Banua Hotel & Convention Center Grand Banua Jl A Yani No.Km 11, Kec. Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Hari Senin (16/10/.
Bersamaan dengan kegiatan ini juga diserahkan sertifikat tanah secara Simbolis kepada 10 orang penerima yang berasal dari beberapa Kelurahan di Mali Mali, Mandiangin Barat dan Mandiangin Timur serta 7 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Desa Mandiangin Barat. Sertifikat diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Drs. Difriadi yang didampingi oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Yana Rismayadi, S.H., M.H., Budiyarsih, S.E. Kepala Bagian Tata Usaha dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan dan sebagai moderator Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Tri Ismanto, S.T., M.M.
Anggota Komisi II DPR RI, Drs. Difriadi yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini menjelaskan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat serta menjelaskan salah satunya mengenai program Strategis Kementerian ATR/BPN yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Komisi II DPR RI akan terus mendukung program ini. Baik dari sisi tugas, fungsi maupun kewenangan,” ucap Difriadi.
Menurutnya, keberhasilan program PTSL ini tidak hanya dari Kementerian ATR/BPN saja, namun ada peran dari Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.
Defriadi juga menyampaikan mengenai pentingnya masyarakat untuk menjaga batas tanah mereka dengan cara memasang patok tanah.
“Pemasangan patok dapat memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur tanah sehingga diperlukan kerjasama antara masyarakat dan pihak yang terkait (Kantor Pertanahan),” imbuhnya.
Difriadi menyatakan, kehadiran PTLS bermula dari maraknya masyarakat yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat..
“Pemerintah mendorong memberikan percepatan dalam kepastian kepemilikan hak tersebut bagi masyarakat sehingga dapat tercipta kepemilikan hak yang bebas dari sengketa,” lugasnya.



