DPRD Kalsel Bahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Diposting pada

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Lantai 4 Gedung A DPRD Kalsel, pada Selasa (4/3/2025) pagi.

Rapat diikuti oleh perwakilan Biro Hukum serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalsel. Kehadiran kedua instansi tersebut bertujuan untuk membahas regulasi investasi secara komprehensif.

Ketua Pansus II, H. Jahrian, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam investasi di Kalimantan Selatan. “Hal ini agar investor lebih tertarik berinvestasi di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang jelas akan memberikan rasa aman bagi para investor. “Dengan adanya kepastian hukum, kita semua bisa berinvestasi di Kalimantan Selatan dengan aman. Sehingga, investor yang masuk jadi tertarik,” kata H. Jahrian.

Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat memperkuat iklim investasi di daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *