Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Musa Abdullah, mengungkapkan bahwa hasil retribusi parkir insidentil selama pelaksanaan Balangan Expo 2025 telah disetorkan ke kas daerah dan dibagi dengan para juru parkir (jukir) yang bertugas di sembilan titik lokasi parkir.
“Saat pelaksanaan expo kemarin, kita telah melaksanakan rembuk bersama pengelola juru parkir pada masing-masing titik yang telah disepakati sebelum pelaksanaan,” ujar Musa Abdullah saat ditemui di Paringin, Kamis (17/4/2025).
Musa menjelaskan, retribusi parkir telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. Informasi tarif tersebut disosialisasikan melalui spanduk dan banner di lokasi parkir selama kegiatan expo berlangsung.
Dari sembilan titik parkir yang dikelola selama Balangan Expo 2025, terkumpul pendapatan sebesar Rp3.470.000 yang disetorkan ke kas daerah.
“Pembagian hasilnya, sebesar 60 persen dikelola oleh juru parkir yang bertugas, sementara 40 persen disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan,” terangnya.
Ia menambahkan, penetapan juru parkir dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan instansi yang terkait dengan lokasi titik parkir. Rapat koordinasi untuk persiapan tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/3/2025) dan dihadiri oleh berbagai pihak seperti Satlantas Polres Balangan, Diskominfo, Dinas LH, Dinsos, PMD, Disperindag, Kantor Pengadilan Agama, Disporapar, BNNK Balangan, dan DP3A.
“Setiap titik parkir dilengkapi fasilitas berupa tanda pengenal, rompi, dan spanduk pemberitahuan tarif retribusi agar pelayanan lebih tertib dan transparan,” kata Musa.
Adapun titik-titik parkir yang ditetapkan antara lain berada di sekitar Dinas Kominfo, Dinas Sosial, PMD, Dinas LH, Dispora, Workshop Dispora, eks kantor KONI, Disperindag, dan Pengadilan Agama.
Musa berharap ke depan pengelolaan parkir pada setiap event besar di Balangan bisa semakin profesional dan transparan, serta terus memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.



