TAMIANGLAYANG – Sat Narkoba Polres Barito Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial AW (49) diringkus petugas di Jalan Talohen, RT.20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Selasa (6/5/2025) pukul 01.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,83 gram bruto, dua plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok dari sedotan, serta sejumlah barang pendukung lainnya, seperti handphone, kotak rokok, kotak kacamata, dan sepeda motor.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Utomo menyatakan bahwa penangkapan AW merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian,” jelas IPTU Budi Utomo.
AW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
IPTU Budi Utomo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di Barito Timur,” tegasnya.