Banjarbaru – Kasus Mama Khas Banjar memasuki babak baru, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Firly dengan Ontslag van alle rechtsvervolging (OVAR). Meskipun bukan bebas, akan tetapi terdakwa tidak dipidana alias di lepaskan.
Yang artinya, terdakwa dinyatakan benar melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, ini berarti meskipun perbuatan terbukti, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana.
Mendengar tuntutan tersebut, Firly Owner Mama Khas Banjar didampingi tim pengacaranya, mengakui dirinya salah dan lalai karena ketidaktahuan dan ketidakfahaman terhadap legal produk dan sejenisnya.
“Saya siap perbaiki dan ini menjadi pembelajaran besar buat saya, untuk kedepannya selain berjualan kita harus faham terkait legalitas dan kehati-hatian yang diberikan kepada para pembeli,” ujarnya, Senin (19/5).
Saya akan terapkan itu, saya akui saya salah dan saya siap untuk perbaiki, pungkasnya.