Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Hulu Sungai Selatan

Diposting pada

KANDANGAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (4/6/2025) di Desa Sungai Paring, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, H. Kartoyo menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong dan menggali potensi yang dimiliki masyarakat desa, khususnya di Desa Sungai Paring.

“Salah satu potensi yang disampaikan warga adalah keinginan mereka untuk mengembangkan usaha ternak ayam. Ini yang nantinya akan kita bina,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan perencanaan usaha, termasuk penyusunan proposal dan perhitungan usaha agar program yang dijalankan tepat sasaran.

“Kita berikan pembekalan mengenai cara menyusun proposal dan menghitung usaha secara baik. Hal ini penting agar arah pembinaan bisa lebih jelas dan terarah,” tambahnya.

H. Kartoyo menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi menjadi kunci dalam mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

“Kita tekankan pentingnya sinergi lintas pemerintahan. Untuk pembinaan lebih lanjut, kita minta masyarakat segera menyampaikan proposal yang dibutuhkan,” tuturnya.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat yang berharap dukungan konkret dari pemerintah dalam mengembangkan potensi lokal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *