Pansus I DPRD Kalsel Matangkan Raperda Pemberdayaan Ormas

Diposting pada

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), Rabu (9/7/2025).

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kalsel ini dipimpin Ketua Pansus I, H. Rais Ruhayat, S.H., dan dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Kalsel serta Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai mitra kerja.

H. Rais Ruhayat mengatakan, keberadaan Raperda ini penting sebagai landasan hukum bagi pemberdayaan Ormas di Banua. “Harapan kita, Ormas di Kalsel bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memajukan pembangunan daerah,” ujarnya.

Rais menambahkan, aturan ini juga bertujuan memperkuat sinergi Ormas dengan pemerintah. “Raperda ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran Ormas dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

DPRD Kalsel menargetkan, Raperda Pemberdayaan Ormas ini tersusun secara komprehensif agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan semakin optimal dan sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalsel.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *