BALANGAN – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025, Senin (22/9/2025), dengan agenda persetujuan bersama enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, S.Sos., dan dihadiri seluruh unsur DPRD serta Pemerintah Kabupaten Balangan. Enam Raperda yang disetujui meliputi perlindungan kekayaan intelektual, pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, perlindungan perkebunan rakyat, penyelenggaraan kepariwisataan, Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043, serta perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Balangan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2025.
Ketua DPRD Balangan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas sinergi dalam pembahasan hingga finalisasi Raperda. Ia berharap regulasi tersebut menjadi pijakan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, lalu ditutup dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.



