BALANGAN – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025, Senin (22/9/2025), dengan agenda pengumuman usul peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, S.Sos., dan menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD telah menerima surat resmi dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tertanggal 16 September 2025.
Dalam surat tersebut, DPP Partai Demokrat mengusulkan Saiful Arif, S.E., untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan dari Fraksi Partai Demokrat, menggantikan almarhum Syamsudinoor yang wafat pada 27 Juni 2025.
Ketua DPRD menjelaskan, pergantian unsur pimpinan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD, yang mengatur pemberhentian pimpinan DPRD sebelum akhir masa jabatan karena meninggal dunia, serta wajib diumumkan dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam berita acara.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, kemudian ditutup dengan ketukan palu pimpinan rapat. Selanjutnya, DPRD Balangan akan menindaklanjuti proses peresmian PAW Wakil Ketua DPRD sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



