BALANGAN – DPRD Kabupaten Balangan resmi menetapkan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 188.4/31/DPRD-BLG/2025 tanggal 25 November 2025.
Penetapan susunan AKD ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Kabupaten Balangan. Dengan komposisi baru, diharapkan kinerja lembaga legislatif semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada unsur pimpinan, Hj. Lindawati, S.Sos ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Balangan. Sementara posisi Wakil Ketua I dijabat Muhammad Rizkan, S.Sos., M.A., dan Wakil Ketua II oleh Saiful Arif, S.E. Ketiganya akan memimpin DPRD Balangan hingga akhir masa jabatan 2024–2029.
Selain pimpinan, DPRD Balangan juga menetapkan susunan tiga komisi serta sejumlah badan, yakni Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan. Masing-masing alat kelengkapan telah diisi dengan anggota lintas fraksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya struktur AKD yang baru ini, DPRD Kabupaten Balangan diharapkan mampu memperkuat sinergi internal, meningkatkan kualitas kerja kelembagaan, serta menghadirkan pelayanan legislasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.



