AMUNTAI — Ancaman bencana alam yang kian nyata di Kalimantan Selatan menjadi perhatian serius Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK.
Menyikapi kondisi tersebut, ia melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Perda (Raperda), Perda, serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/1) pagi, itu dihadiri berbagai elemen masyarakat, kader partai, hingga para pemangku kepentingan daerah. Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap isu kebencanaan yang kerap menghantui wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, H. Supian HK menegaskan bahwa sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi sangat relevan, terutama setelah sejumlah daerah di Kalsel berulang kali dilanda banjir.
“Perda ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Di dalamnya sudah diatur peran, tanggung jawab, serta langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujarnya.
Menurut Supian, penanggulangan bencana tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengurangi risiko dan dampak bencana.
“Bencana adalah urusan kita bersama. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak panik, tetapi justru siap dan tanggap ketika bencana terjadi,” katanya.
Kegiatan Sosper ini juga menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie, yang memberikan perspektif kebijakan dan pengalaman birokrasi dalam penanganan bencana.
Bupati HSU, H. Sahrujani, mengungkapkan bahwa wilayahnya termasuk daerah rawan bencana, khususnya banjir musiman yang hampir setiap tahun melanda.
“HSU ini salah satu daerah yang cukup rentan. Karena itu, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat sangat penting agar penanganan bencana bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Haris Makkie menekankan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2017 telah mengamanatkan penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi bencana.
“Regulasi ini sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana kita semua, baik pemerintah maupun masyarakat, benar-benar melaksanakannya secara konsisten,” kata Abdul Haris.
Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat sehingga risiko dan dampak bencana dapat ditekan semaksimal mungkin.
Melalui Sosper Perda Penanggulangan Bencana ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap regulasi yang ada tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi pedoman nyata dalam melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah menghadapi berbagai potensi bencana alam.



