AMUNTAI — Pesantren tak lagi hanya berperan sebagai pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi umat.
Perspektif inilah yang mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK di Pondok Pesantren Rakha, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (8/1) siang.
Kegiatan tersebut mengangkat Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan, sebuah regulasi yang dirancang untuk memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—termasuk unit-unit usaha yang tumbuh di lingkungan pesantren.
Dalam sambutannya, Supian HK menegaskan bahwa pesantren memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.
“Pesantren memiliki sumber daya manusia, jejaring sosial yang kuat, dan nilai kemandirian. Jika didukung regulasi dan akses permodalan yang tepat, pesantren bisa menjadi pusat ekonomi umat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Perda Penjamin Kredit Daerah hadir untuk menjawab persoalan klasik yang kerap dihadapi pelaku usaha pesantren dan UMKM, yakni keterbatasan agunan saat mengajukan pembiayaan ke perbankan.
“Melalui perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku usaha—termasuk pesantren—lebih mudah mengakses pembiayaan. Perda ini memberikan jaminan sehingga kendala agunan bisa diatasi,” kata Supian HK.
Menurutnya, penguatan ekonomi pesantren sejalan dengan upaya menciptakan kemandirian lembaga pendidikan keagamaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Jika pesantren mandiri secara ekonomi, maka dampaknya bukan hanya untuk santri, tetapi juga bagi masyarakat di sekitarnya,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, yang memaparkan peran perbankan daerah dalam mendukung pembiayaan usaha produktif, termasuk usaha berbasis pesantren. Ia menegaskan bahwa Bank Kalsel siap bersinergi dalam implementasi Perda Penjamin Kredit guna memperluas akses permodalan yang aman dan berkelanjutan.
Sementara itu, Abdul Haris Makkie, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah merupakan instrumen penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi lokal.
“Perda ini memberi kepastian dan perlindungan, baik bagi perbankan maupun pelaku usaha. Jika dimanfaatkan optimal, ekonomi pesantren dan UMKM bisa tumbuh lebih kuat,” ujarnya.
Jalannya diskusi dipandu oleh Dr HA Hasib Salim, Ketua STIQ Rakha Amuntai, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pesantren, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan. Menurutnya, pesantren harus didorong menjadi bagian dari ekosistem ekonomi daerah, bukan sekadar objek pembangunan.
Melalui sosialisasi ini, Supian HK berharap pesantren, santri, dan masyarakat sekitar dapat memanfaatkan Perda Nomor 11 Tahun 2017 sebagai pintu masuk pengembangan usaha produktif.
“DPRD Kalsel akan terus mengawal implementasi Perda ini agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi ekonomi pesantren, UMKM, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.[]



