BANJARMASIN — Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kalimantan Selatan menegaskan komitmen organisasi kepemudaan dalam menjaga arah reformasi institusi penegak hukum, menyusul keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Ketua Umum PWPM Kalsel, Abdan Syakura, menilai keputusan tersebut sebagai langkah tepat untuk memastikan independensi dan profesionalisme Polri, sekaligus mencegah potensi intervensi politik yang dapat melemahkan penegakan hukum.
“Sebagai organisasi kepemudaan, kami berkepentingan memastikan institusi negara berjalan sesuai prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Polri harus tetap independen agar mampu melindungi kepentingan rakyat,” ujar Abdan.
RDP Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo digelar Selasa (27/1/2026), dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, pejabat utama Mabes Polri, serta seluruh Kapolda se-Indonesia. Dalam rapat tersebut disepakati Polri tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lain.
Menurut Abdan, pemuda memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan strategis negara, termasuk tata kelola kepolisian sebagai pilar utama keamanan dan penegakan hukum.
“Pemuda Muhammadiyah akan terus menjadi bagian dari kontrol sosial yang konstruktif. Dukungan ini juga disertai harapan agar Polri terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia berharap, dengan posisi yang jelas dan independen, Polri semakin profesional dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mampu membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.
“Jika Polri profesional dan dekat dengan masyarakat, maka stabilitas dan kepercayaan publik akan terjaga. Di situlah peran pemuda ikut mengawal,” pungkasnya.[]



