Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dan menuai respons dari kalangan senator.
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Hidayattollah, menilai secara konstitusional Polri tetap ideal berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Senator yang akrab disapa Dayat El itu menyebutkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 Ayat (4), yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Secara konstitusi, posisi Polri di bawah Presiden sudah jelas. Karena itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian perlu dikaji secara cermat,” ujarnya, baru-baru ini.
Dayat juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengatur Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurutnya, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga independensi, netralitas, serta profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia menilai pembenahan institusi Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas, tanpa mengubah desain ketatanegaraan yang telah diatur dalam konstitusi.[]



