Palangka Raya – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperkuat rencana pembentukan dan pengelolaan hutan adat, Selasa (10/2/2026). Kunjungan ini bertujuan menggali pengalaman dan masukan terkait skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat yang berkelanjutan.
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, dan diterima Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono.
Suripno mengatakan, Komisi II memperoleh banyak masukan penting, mulai dari proses pembentukan hutan adat hingga berbagai kendala yang kerap dihadapi di lapangan.
“Kami mendapatkan banyak masukan tentang pengelolaan hutan adat, termasuk tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu opsi yang dinilai paling aman dan berkelanjutan adalah skema hutan desa. Skema tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan Komisi II bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Ini mendesak bagi masyarakat adat yang membutuhkan kepastian hukum atas wilayah dan lingkungan mereka,” tambah Suripno.
Sementara itu, Waluyo Budi Setyono menegaskan bahwa pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tanggung jawab dalam mengelola kawasan yang telah diberikan.
“Hutan adat bisa dibentuk, tetapi harus ada pengakuan masyarakat adat terlebih dahulu, dan pemanfaatannya tidak boleh dialihfungsikan,” jelasnya.
Ia juga menyarankan skema hutan desa sebagai alternatif, karena status kawasan tetap sebagai hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan.
“Dengan hutan desa, kawasan tetap menjadi hutan dan milik desa selamanya, siapa pun kepala desanya,” pungkas Waluyo.[]



