TAMIANG LAYANG — Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Tingkat Kabupaten Tahun 2025 di Aula Kantor Bupati, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, yang menegaskan manajemen risiko bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen strategis yang harus terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.
“Setiap kebijakan dan program pemerintah pasti mengandung risiko. Jika tidak dikelola dengan tepat, risiko tersebut dapat mengurangi efektivitas pencapaian tujuan pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, dinamika globalisasi, kemajuan teknologi, serta meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat menuntut sistem pengelolaan pemerintahan yang tangguh dan adaptif.
Sekda menekankan, risiko tidak boleh dipandang sebagai hambatan, tetapi sebagai bagian dari proses yang harus diantisipasi melalui strategi yang terukur. Penerapan manajemen risiko, lanjutnya, juga merupakan bagian dari transformasi budaya kerja aparatur.
“Manajemen risiko bukan hanya soal teknis, tetapi bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berdaya saing,” tegasnya.
Dalam arahannya, Sekda meminta seluruh kepala perangkat daerah mengidentifikasi dan menganalisis risiko pada kegiatan tahun 2026, menyusun rencana tindak pengendalian, serta aktif berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan ini dihadiri para asisten Sekda, kepala OPD, camat, kepala bidang, serta menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Barito Timur, yakni Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) dan Auditor Madya yang memberikan materi teknis pengelolaan risiko.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Barito Timur berharap budaya sadar risiko dapat tumbuh di setiap lini pemerintahan guna mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.[]



