BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan. Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kalsel pada Senin, (2/6).
Ketua Pansus II, H. Jahrian, menegaskan pentingnya membentuk payung hukum yang kokoh guna menjamin ketahanan pangan di daerah. Ia menyebut ketahanan pangan sebagai unsur vital dalam menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.
“Ketahanan pangan adalah inti dari kelangsungan hidup banyak orang. Ini menyangkut hak hidup masyarakat luas,” ujar Jahrian.
Ia menambahkan, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga pemerintah pusat, termasuk Gubernur, Menteri, dan Presiden Republik Indonesia.
Jahrian juga menyoroti perlunya kejelasan aturan dalam raperda yang dibahas. Menurutnya, peraturan yang pasti akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan di bidang pangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai.
“Awalnya kita menyusun dua peraturan, namun akhirnya digabung menjadi satu. Raperda ini tidak hanya mengatur ketahanan pangan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku industri dan produsen pangan di daerah,” ungkapnya.[]



