Ini Jawaban Bupati Tentang Raperda Perizinan Berusaha dan Irigasi

Ini Jawaban Bupati Tentang Raperda Perizinan Berusaha dan Irigasi

Diposting pada

BATULICIN – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), HM Zairullah Azhar, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj Mariani, menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umun Fraksi-Fraksi tentang dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Selasa (8/3/2022).

“Sebelum menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum ini, izinkan kami terlebih mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda ini, untuk diproses lebih lanjut ke tahap pembahasan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ucap Mariani.

Selanjutnya, Mariani menyampaikan Jawaban Ekskutif atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua buah Raperda Ekskutif. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Irigasi.

Pertama, Mariani memaparkan jawaban terhadap  pandangan Fraksi Amanat Nasional mengenai Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bagaimana Solusi dan/atau Upaya Pemerintah Daerah jika terdapat kendala terhambatnya proses izin usaha karena kurangnya pengetahuan tentang Pelayanan Perizinan Secara Elektronik tersebut.

Disebutkan, pada dasarnya Pelayanan Sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Bisa menggunakan perangkat atau fasilitas sendiri, maupun dengan yang disediakan oleh DPMPTSP.

Jika pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP akan melakukan pelayanan berbantuan atau pelayanan bergerak. Pelayanan berbantuan dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha. Sedangkan Pelayanan bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.

“Apabila Sistem OSS belum tersedia, maka Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas DPMPTSP; yang kemudian akan menghubungkan perizinan luring ke dalam Sistem OSS pada DPMPTSP Persetujuan, atau penolakan diterbitkannya dokumen perizinan berusaha akan diinformasikan kepada Pelaku Usaha, melalui sarana komunikasi. Jika terjadi gangguan teknis dengan sistem OSS, maka masyarakat dapat menyampaikan hal tersebut kepada DPMPTSP,” jelasnya.

Selanjutnya, tanggapan atas pandangan umum Fraksi Golkar. Bupati menyatakan sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan, serta saran yang telah disampaikan terhadap dua buah Raperda tersebut.

“Terima kasih atas masukan dan sarannya. Kami akan menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi dengan tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang,” ungkapnya.

Diharapkan, papar Mariani, dengan adanya Raperda dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanbu, dengan diiringi semangat masyarakat Kabupaten Tanbu untuk mendongkrak potensi ekonomi, dan pemerintah daerah akan terus berupaya mematangkan sistem perizinan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat agar lebih efektif dan sederhana. Serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian, tanggapan atas pandangan umum Fraksi PKB yang menyarankan perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu, untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara tertib. Sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, agar menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan yang berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah.

“Terima kasih atas sarannya. Kami akan terus tingkatkan kualitas pelayanan. Baik sarana maupun prasarananya, untuk mencapai pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan, dan prosedur yang terukur, kompeten, responsive, dan berintegritas,” terangnya.

 

Lalu tanggapan dan jawaban terhadap Fraksi Gerindra terkait Raperda Penyelenggaraan Irigasi, dinyatakan sudah cukup baik karena sebagai bentuk upaya peningkatan pendapatan petani dan upaya dari Dinas terkait untuk pengarahan organisasi yang berhubungan dengan masyarakat tani dalam pelaksanaan exploitasi dan pemeliharaan jaringan, menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaannya.

“Upaya dari Pemerintah Daerah untuk melibatkan masyarakat petani dalam hal pemeliharaan irigasi, adalah dengan membentuk P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan saluran tersier. Dengan terlibat secara langsung, maka diharapkan pembangunan irigasi dapat lebih maksimal,” katanya.

Untuk tanggapan kepada Fraksi PDI Perjuangan mengenai judul Raperda, yaitu Penyelenggaraan Irigasi, namun isinya banyak mengatur tentang pengelolaan dan kelembagaan yang akan mengatur tentang Irigasi, disebutkan sbb:

“Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi, yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi. Dari pengertian di atas, maka isi dari Raperda harus tidak lepas dari pengelolaan irigasi. Sedangkan kelembagaan juga harus dikupas tuntas di Raperda, agar menjadi dasar untuk pembentukan kelembagaan selanjutnya,” pungkasnya.(win)

 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *