TAMIYANGLAYANG – Kepolisian Sektor Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), berhasil meringkus dua terduga pelaku judi Toto gelap (Togel) di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (6/4/2022).
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, melalui Kasihumas AKP Suhadak menjelaskan, dua orang yang ditangkap tersebut diduga kuat sebagai bandar judi Togel.
“Kedua orang terduga pelaku bandar Togel itu berinisial AC (59 tahun) dan SA (48 tahun). Keduanya merupakan warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim,” katanya.
AKP Suhadak menjelaskan, AC terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. Dari AC ini berhasil disita uang tunai Rp9.165.000, sebuah gawai merk Nokia, dan sobekan kertas bertuliskan angka togel.
Kemudian, papar AKP Suhadak, jajaran kepolisian melakukan pengembangan, dan menemukan bahwa ada satu rekan AC yang terlibat. Yakni SA sebagai menerima uang setoran dan perekap angka judi Togel.
“Atas dasar itulah kepolisian Dusun Tengah menangkap SA, dengan barang bukti gawai Nokia warna biru berisi pesan rekap angka Togel dari terduga pelaku AC,” ujarnya.
AKP Suhadak menyebutkan, kedua terduga pelaku judi Togel ini sekarang diamankan di ruang tahanan Polsek Dusun Tengah.
“Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
AKP Suhadak berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat umum, khususnya warga Bartim.
“Kami berharap, agar warga Bartim aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui segala jenis tindakan kejahatan, apa saja. Sehingga kondisi Kantibmas dapat terpelihara dengan baik,” tutupnya.[]
Editor : Almin Hatta



