Ibnu Hajar Menuntut Hak Atas Warisan yang Tak Pernah Dibagi

Ibnu Hajar Menuntut Hak Atas Warisan yang Tak Pernah Dibagi

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BARABAI – Sidang sengketa waris di Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (22/3/2021) kemarin, kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Penggugat dan Tergugat.

Dalam sidang kali ini, pihak Penggugat, yakni Ibnu Hajar Akbar SPd bin H Kamsi selaku anak laki-laki satu-satunya dari 5 bersaudara (4 kakaknya perempuan), melalui Kuasa Hukumnya, Gazali  Rahman SH, membacakan kesimpulan.

Disebutkan, pasangan suami istri H Kamsi dan Hj Siti Sarah (keduanya telah meninggal dunia), meninggalkan sejumlah harta warisan.

“Harta warisan tersebut hingga sekarang ini belum dibagi, hingga akhirnya terjadi sengketa yang berujung pada gugatan di pengadilan ini,” katanya.

Sementara itu, dari pihak Tergugat, mengaku ada wasiat dari orangtua mereka, yang menjadi dasar kenapa warisan itu tak dibagi. Namun, wasiat tersebut tidak bisa dibuktikan di pengadilan, karena hanya bersifat lisan saja. 

Di tempat yang sama, Ibnu Hajar Akbar mengatakan, hasil kesimpulan yang sudah dibacakan kuasa hukumnya sudah sesuai dengan fakta yang ada dalam sengketa hak waris tersebut.

“Jadi kita tunggu saja keputusan hakim selanjutnya,” ujarnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *