Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Pj Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Syafrizal, menekankan lima hal yang harus dilakukan Kabupaten/Kota di Kalsel agar dapat mengendalikan laju perkembangan kasus Covid-19.
Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dihadiri Plh Walikota Banjarmasin H Mukhyar bersama Kepala Daerah lainnya, dan Forkopimda se-Kalsel.
“Hal ini perlu ditekankan, mengingat per 21 Maret 2021 lalu angka kasus positif Covid-19 di Kalsel sudah mencapai 25.616 orang, dengan kasus aktif sebanyak 2.257, kasus sembuh 22.560, dan kasus meninggal dunia mencapai 799 orang,” katanya, Senin (22/3/2021) kemarin.
Menurut Safrizal, dari seluruh kabupaten/kota se-Kalsel, maka penekanan ini lebih tertuju kepada Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, dan Kota Banjarmasin.
“Khusus pada Kabupaten Banjar dan Tapin serta Kota Banjarmasin, agar dapat berkoordinasi dengan unsur terkait seperti KPU dan Bawaslu, terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Kalsel, dengan Protokol Kesehatan ketat,” ujarnya.
Selain itu, dalam Rakor yang digelar melalui media video conference itu, Safrizal juga menekankan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Kalsel agar sesegeranya membentuk posko di desa atau kelurahan.
Kemudian, Bupati dan Walikota juga diharapkan dapat melakukan pemetaan dan pembaruan zonasi RT/RW di wilayah masing-masing, melakukan vaksinasi secara masif di seluruh Kabupaten/Kota, dengan membuka tempat vaksinasi massal, dan memperkuat testing dengan rapid test antigen di seluruh Kabupaten/Kota, yang pelaksanaannya dilaporkan ke aplikasi Allrecord Antigen dan pemerintah provinsi.
Sementara itu, berkaitan dengan PPKM berskala Mikro, Syafrizal menyampaikan beberapa jenis pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain; pembatasan kapasitas di tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, dan di tempat pemesanan makan atau minum, yang dibatasi kapasitasnya sebanyak 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam. Kemudian untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, diperbolehkan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, untuk transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasionalnya. Sedangkan untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan social, diperbolehkan dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.[]



