Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Camat Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala Mikro di tingkat desa.
“Untuk wilayah Kecamatan Dusun Tengah ada 8 Desa dan satu Kelurahan, dan kami sudah menerapkan PPKM skala Mikro di tingkat desa dan kelurahan. Juga memperhatikan terkait pembentukan dan pembuatan Posko PPKM, guna penanggulangan dan pencegehan penyebaran Covid-19 untuk di tingkat desa,” ujar Camat Dusun Tengah, Prismayandi S STP, Rabu (24/3/2021).
Camat Prismayandi menjelaskan, untuk wilayah Kecamatan Dusun Tengah sudah ada 6 Posko PPKM yang tersebar di enam desa. Sedangkan untuk 2 desa sisanya masih berproses dalam pembentukan PPKM. Dua desa ini sangat jauh jangkauan mobilisasinya, apalagi di saat musim hujan.
“Untuk Desa Putai, Desa Saing, Desa Ampah Dua, Desa Natampin, Desa Sumber Gerunggung, dan Desa Rodok, sudah terbentuk Posko PPKM, serta ditambah di Kelurahan Ampah Kota. Jadi totol 7 posko. Dua desa yang belum ada Posko PPKM adalah Desa Dambung dan Muara Awang,” ungkapnya.
Untuk dua desa itu, lanjut Camat Prismayandi, perlu didorong dan dukungan untuk membentuk posko PPKM skala Mikro. Untuk itu dianggarkan dalam Dana Desa (DD) 8%, masuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM, masuk di APBDes.
“Saya berharap, dengan adanya PPKM di desa, semoga tidak ada lagi penularan penyaberan Covid-19,” tegasnya.[]



