Walikota Banjarmasin Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Qurban

Walikota Banjarmasin Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Qurban

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunakan kantong plastik untuk wadah daging qurban pada Hari Raya Idul Adha nanti.

Lengkapnya, larangan tersebut teruang dalam SE Walikota Banjarmasin Nomor : 660/0631/TL-DLH/VI/2021 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dalam Pelaksanan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 M.

Disebutkan, SE ini menindaklanjuti SE Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/7/2020 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Banjarmasin, dan mewujudkan kota Banjarmasin Baiman (barasih wan nyaman) pada Hari Raya Idul Adha.

Dengan adanya SE ini, maka panitia ibadah qurban, baik di aasjid, langgar, mushala, maupun di tempat lainnya, dihimbau untuk menyediakan bakul purun dalam mengemas daging qurban.

Penerima daging qurban diharuskan membawa bakul purun atau wadah sendiri, dan panitia menggunakan tas atau kantong ramah lingkungan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *