PA Barabai Klarifikasi Berita Eksekusi Sengketa Waris

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BARABAI – Pihak Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam pelaksanaan eksekusi kasus sengketa waris yang dilaksanakan pada Sabtu, 10 Juli 2021, lalu.

Sebagaimana diketahui, Maknanews edisi Minggu 11 Juli 2021 melansir berita dengan judul “Eksekusi Putusan Sengketa Waris Diwarnai Adu Mulut”, tanpa menyebut adanya keterlibatan pihak PA Barabai pada eksekusi tersebut. 

Meski demikian, PA Kelas IB Barabai merasa perlu untuk meluruskan pemberitaan tersebut. 

“Pertama, berkaitan pelurusan kata-kata eksekusi itu. Kedua, untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya. Yang sebenarnya terjadi apa sih? Yaitu, pihak PA Barabai tidak pernah melaksanakan eksekusi. Itu adalah inisiatif yang bersangkutan,” kata Juru Bicara PA Barabai, Rasyid Rizani SHI MHI kepada awak Maknanews, Rabu (14/7/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, pihak Penggugat, yakni Ibnu Hajar Akbar SPd bin H Kamsi memenangkan perkara Sengketa Waris melawan 4 orang saudara kandungnya selaku pihak Tergugat. 

Atas putusan PA Barabai tersebut, pihak Tergugat, yakni Hj Ni’mah binti H Kamsi, Hj Rusimah SPd binti H Kamsi, Norhelmah binti H Kamsi, dan Rabiatul Adawiyah binti H Kamsi (semuanya merupakan kakak kandung Ibnu Hajar), tidak melakukan banding terhadap keputusan PA Barabai tersebut.

“Sampai masa batas waktu yang ditentukan selama 14 hari, bahkan sampai sekarang, mereka tidak pernah menyatakan atau mengajukan banding,” kata Ibnu Hajar, Sabtu (10/7/2021).

Menurut Ibnu Hajar, sebagai waris laki-laki satu-satunya dari 4 orang kakaknya yang semuanya perempuan, dan telah memenangkan perkara sengketa waris tersebut di PA Barabai, maka ia berhak menentukan pembagian warisan peninggalan orangtua mereka tersebut.

“Tentu saja pembagiannya sesuai dengan keputusan PA Barabai,” tegasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *