Bisnis Perhotelan di Banjarmasin Kembali Terpuruk

Bisnis Perhotelan di Banjarmasin Kembali Terpuruk

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diterapkan di Banjarmasin, ternyata kembali membuat bisnis perhotelan mulai mengalami keterpurukan.

Dalam PPKM Level 2 sendiri memang tercantum sejumlah aturan yang harus diterapkan. Antara lain; pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan), dilakukan secara daring atau online.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

Adapun yang termasuk sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

Sementara yang empat, kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25% Work From Office (WFO).

Selanjutnya, kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100%, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk menerapkan itu, usaha hotel, seperti Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) Banjarmasin, sebelumnya sudah melaksanakan prokes dengan baik, bahkan sampai melakukan poging untuk tiap-tiap kamar.

“Selama ini inapan di HBI hanya bisa mencapai 10 hingga 20 persen. Hal itu karena kita banyak mengandalkan tamu dari luar Kalsel seperti Kalteng dan Kaltim, serta beberapa daerah lainnya,” kata GM HBI, Eri Sudarisman, Sabtu (24/7).

Akibatnya, papar Eri, managemen hotel pun terpaksa menyesuaikan upah staff dengan kondisi keuangan hotel.

“Tapi itu kita putuskan berdasarkan kesepakatan, dan yang terpenting kita usahakan tak ada lagi PHK. Kita bertekad tetap menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ucapnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *