Pembongkaran Rumah Objek Sengketa Waris Dilanjutkan

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BARABAI – Ibnu Hajar Akbar SPd selaku pemenang perkara sengketa waris, kembali melakukan pembongkaran sebuah rumah (objek sengketa waris) yang terletak di seberang Masjid AL-Hikmah, RT 06, Desa Tabu Darat Hilir, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (14/8/2021) kemarin.

“Pembongkaran bangunan rumah ini merupakan lanjutan pembongkaran pada Sabtu 10 Juli 2021 lalu, yang kala itu sempat terhenti,” katanya.

Ibnu Hajar Akbar SPd selaku Penggugat sekaligus pemenang perkara tersebut di Pengadilan Agama (PA) Barabai, menyatakan, sebelum melakukan pembongkaran ini pihaknya terlebih dulu menyurati pihak Tergugat,  PA, angota TNI, Polsek LAS, Ketua MUI, dan pihak lainnya. 

“Pihak Tergugat dalam surat balasannya mempersilahkan melanjutkan pembongkaran rumah tersebut,” ujarnya.

Kemudian, papar Ibnu Hajar Akbar, pihaknya mengirim surat, meminta kehadiran pihak Tergugat, PA, Koramil, Kepolisian, MUI, dan pihak lainnya, untuk menyaksikan pelaksanaan pembongkaran selanjutnya.

Tapi, lanjutnya, pihak Kepolisian tidak bisa hadir. Pihak Babinsa juga tak bisa, karena ada halangan. Pihak tergugat tak bisa hadir. Begitu pula pihak Pengadilan Agama.

“Yang hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kepala Desa Tabu Darat Hilir, dan tokoh-tokoh masyarakat. Alhamdulilah mereka bisa hadir,” ucapnya.

Sebelum dilaksanakan pembongkaran, dilakukan menyampaian mukadimah oleh Ketua MUI, yang disaksikan langsung oleh Pj Kepala Desa Tabu Darat Hilir Akhmad Karyadi  AMd.

“Alhamdulillah, pembongkaran yang kemudian dilakukan  berjalan lancar. Semoga untuk kegiatan selanjutnya demikian juga,” tutupnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *