MARABAHAN – Anggota DPRD Kalsel Hasanuddin Murad menggelar sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala (Batola), Sabtu (15/1/2022).
Kaum ibu menjadi sasaran utama sosialisasi perda tersebut. Puluhan istri Kepala Desa alias “Pambakal” dan pengurus Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) tingkat desa pun berkumpul di Desa Anjir Muara saat itu.
Hasanuddin Murad menyampaikan, perda tersebut penting untuk dipahami kaum perempuan, khususnya ibu-ibu. “Perda ini untuk menghindari dominasi dari kaum laki-laki,” jelasnya.
Diterangkan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 itu dibentuk untuk memberikan perlindungan dan payung hukum kepada kaum perempuan agar bisa lebih berdaya dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Adapun isi perda tersebut sangat bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari kaum perempuan, termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang notabene dijaga ibu-ibu.
“Maka (Perda Nomor 11 Tahun 2018) harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan untuk kemudian disampaikan kepada ibu-ibu yang lainnya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Sosialisasi perda yang dilakukan DPRD Kalsel di Anjir Muara ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batola Harliani. Menurutnya, kegiatan ini sangat mendukung upaya yang dilakukan pihaknya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Perda ini muaranya untuk meningkatkan potensi dan kualitas perempuan agar bisa mandiri dan setara dengan kaum laki-laki. Artinya peran kaum perempuan dan laki-laki itu sama, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, politik, budaya, dan keamanan pun ada,” pungkasnya.[]



